Masa Reformasi ( 1998 - Sekarang )
1. Lahirnya Gerakan Reformasi
Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Munculnya keinginan untuk melakukan perubahan itu muncul disebabkan oleh dampak negatif dari kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah Orde Baru.
Gerakan Reformasi diawali dengan krisis moneter yang melanda Thailand pada awal Juli 1997. Keadaan kemudian diperparah dengan terkuaknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) di kalangan para pejabat pemerintah.
Demonstrasi-demonstrasi mahasiswa berskala besar terjadi di seluruh Indonesia. Tuntutan mahasiswa dalam aksi-aksinya adalah penurunan harga sembako (sembilan bahan pokok), penghapusan monopoli, kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya.
Pada tanggal 12 Mei 1998 empat orang mahasiswa tewas tertembak peluru aparat keamanan saat demonstrasi menuntut Presiden Soeharto mundur. Penembakan ini menyulut demonstrasi yang lebih besar. Pada tanggal 13 Mei 1998 terjadi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan di Jakarta dan Solo. Tanggal 14 Mei 1998 demonstrasi mahasiswa semakin meluas. Para demonstran mulai menduduki gedung-gedung pemerintah di pusat dan daerah. Di Jakarta, ribuan mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR. Mereka berupaya menemui pimpinan MPR/DPR agar mengambil sikap yang tegas. Selanjutnya, tanggal 18 Mei 1998 Ketua MPR/DPR Harmoko meminta Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Akhirnya Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri sebagai presiden dan menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnya B.J. Habibie. Peristiwa pengunduran diri Presiden Soeharto ini menandai berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun dan dimulainya masa Reformasi.
2. Perkembangan Politik
a. Sidang Istimewa MPR 1998
Pada tanggal 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menentapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan. Sidang ini menghasilkan 12 ketetapan MPR yang diantaranya memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi tuntutan reformasi.
b. Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pencabutan Pembatasan Partai Politik
Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang Pemilihan Umum tahun 1999, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai.
d. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI
Pada masa reformasi Dwi Fungsi ABRI dihapuskan secara bertahap sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi pertahanan dan keamanan. Kedudukan ABRI dalam MPR jumlahnya sudah dikurangi dari 75 orang menjadi 38 orang. ABRI yang semula terdiri atas empat angkatan yang termasuk Polri, mulai tanggal 5 Mei 1999, Polri memisahkan diri menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Istilah ABRI berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
e. Penyelenggaraan Pemilu
Sejak dimulainya masa reformasi hingga tahun 2015, pemerintah telah melaksanakan empat kali pemilihan umam, yaitu pemilu tahun 1999, 2004, 2009, dan 2014. Berbeda dengan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru yang hanya diikuti oleh tiga partai politik, pemilu pada masa reformasi diikuti oleh banyak partai politik. Meskipun diikuti oleh banyak partai politik, pemilu pada masa reformasi berlangsung aman dan tertib.
3. Perkembangan Ekonomi
Upaya-upaya untuk pemulihan ekonomi terus dilakukan pada beberapa periode kepemimpinan masa reformasi :
a. Pemerintahan Presiden B.J. Habibie
Pada masa pemerintahan B.J Habibie ditetapkan kebijakan pokok di bidang ekonomi, yaitu penanggulangan krisis ekonomi dengan sasaran terkendalinya nilai rupiah dan tersedianya kebutuhan bahan pokok dan obat-obatan dengan harga terjangkau serta berputarnya roda perekonomian nasional, dan pelaksanaan reformasi ekonomi.
Untuk melaksanakan kebijakan tersebut dilakukan langkah-langkah berikut :
1). Menjalin kerja sama dengan International Moneter Fund-IMF (Dana Moneter Internasional) untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi.
2). Menerapkan independensi Bank Indonesia agar lebih fokus mengurusi perekonomian.
3). Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah.
4). Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp10.000,00.
5). Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri.
b. Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid
Pada masa ini, kondisi ekonomi Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan dan kondisi keuangan sudah mulai stabil. Namun,keadaan kembali merosot. Pada bulan April 2001, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika melemah hingga mencapai Rp12.000,00. Melemahnya nilai tukar rupiah tersebut berdampak negatif terhadap perekonomian nasional dan menghambat usaha pemulihan ekonomi.
c. Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
Pada masa ini, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika berhasil distabilkan dan berdampak pada terkendalinya harga-harga barang. Selain itu tingkat inflasi rendah dan cadangan devisa negara stabil.
Adapun kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan ekonomi antara lain sebagai berikut :
1). Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 miliar.
2). Mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
3). Kebijakan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
d. Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono
Dalam menyelenggarakan perekonomian negara, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan antara lain sebagai berikut :
1). Mengurangi Subsidi Bahan Bakar Minyak
2). Pemberian Bantuan Langsung Tunai Program BLT diselenggarakan
3). Pengurangan Utang Luar Negeri
4. Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Reformasi
a. Kehidupan Sosial
Pada masa reformasi masyarakat lebih bebas menyuarakan berbagai aspirasinya. Hal ini didukung dengan adanya reformasi di bidang komunikasi. Media massa seperti surat kabar, majalah dan lainnya dapat menyalurkan aspirasi dan gagasan secara bebas. Dicabutnya ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak, sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan Surat Izin Terbit.
b. Pendidikan
Pemerintah pada masa Reformasi melakukan beberapa kali perubahan kurikulum. Kurikulum tersebut adalah sebagai berikut. :
1). Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Pada pelaksanaan kurikulum ini, siswa dituntut untuk aktif untuk memperoleh informasi. Guru bertugas sebagai fasilitator untuk memperoleh informasi. KBK berupaya untuk menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal, berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
2). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum, KTSP tidak jauh berbeda dengan KBK, namun perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya, yaitu mengacu pada desentralisasi sistem pendidikan. Pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru, dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
3). Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 menekankan pada kompetensi berbasis sikap, keterampilan, dan pengetahuan, serta menekankan pada keaktifan siswa untuk mendapatkan pengalaman personal melalui observasi (pengamatan), bertanya, menalar, menyimpulkan, dan mengomunikasikan informasi dalam kegiatan pembelajaran.
c. Kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan dilakukan upaya pelestarian budaya dengan mendaftarkan warisan budaya Indonesia ke United Nations Educational, Scientific, and Cultural Oganization (UNESCO) atau Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Upaya ini dilakukan untuk menghindari klaim negara lain terhadap warisan budaya Indonesia.
Beberapa warisan budaya Indonesia yang telah mendapat pengakuan internasional melalui UNESCO yaitu :
Selain warisan budaya yang sudah diakui di atas, masih banyak warisan budaya Indonesia yang sedang dalam proses pendaftaran di UNESCO, diantaranya adalah Tenun Ikat dari Sumba, Rencong dari Aceh, Tari Tor-tor dari Sumatra Utara, Gordang Sembirang dari Sumatra Utara, Songket dari Palembang, Ondel-Ondel dari DKI Jakarta, Reog dari Ponorogo, Sasirangan dari Kalimantan Selatan dan warisan-warisan budaya lainnya.
Komentar
Posting Komentar