LEMBAGA SOSIAL
A. Pengertian Lembaga Sosial
Lembaga sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dalam masyarakat.
Terbentuknya lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Lembaga sosial terbentuk dari norma - norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakat. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu sebagai makhluk sosial, tidak mampu untuk hidup sendiri, mereka saling membutuhkan, sehingga timbul aturan - aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Pada dasarnya manusia tidak mampu hidup sendiri.
Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat kategorikan sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Sebagian besar anggota masyarakat menerima norma tersebut.
- Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial.
- Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat
1. Cara (usage)
Cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapatkan hukuman berat akan tetapi hanya sekedar celaan.
Contoh tindakan yang melanggar norma ini antara lain, cara seseorang membuang sampah, jika ada seorang membuang sampah sembarangan cenderung mendapat celaan karena melakukan tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya. Contoh lain cara berpakaian, apabila seseorang berpakaian yang kurang pantas hanya ditegur saja.
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contohnya kebiasaan memberi hormat kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan sebagainya. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut.
3. Tata Kelakuan (Mores)
Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi.
Contoh: Jika seorang peserta didik melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
4. Adat istiadat (custom)
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.Norma-norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.
B. Jenis dan Fungsi Lembaga Sosial
Lembaga sosial secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
- Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
- Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (kontrol sosial). Artinya lembaga sosial sebagai sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya.
1. Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anaknya.
Keluarga berperan membina dan membimbing anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Apabila semua anggota sudah mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal, maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman, dan tenteram.
Keluarga terbentuk dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah. Dalam keluarga diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga tiap anggota mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Contohnya, seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab untuk memberikan nafkah terhadap keluarganya; seorang ibu sebagai pengatur, pengurus, dan pendidik anak-anaknya; seorang anak harus membantu kedua orang tuanya.
Fungsi Lembaga keluarga :
1). Fungsi reproduksi
Keluarga mempunyai fungsi reproduksi artinya dari pernikahan diharapkan akan memberikan keturunan.
2). Fungsi Proteksi (perlindungan)
Keluarga memberikan perlindungan kepada anggotanya, baik perlindungan fisik maupun yang bersifat kejiwaan.
3). Fungsi Ekonomi
Pada umumnya dalam sebuah keluarga, ayah merupakan kepala keluarga serta menjadi tulang punggung keluarga. Ayah mempunyai kewajiban memenuhi kebutuhan ekonomi anak- anaknya. Pada masyarakat modern tidak menutup kemungkinan ibu juga mencari nafkah untuk membantu perekonomian keluarga. Suami dan istri memikul tanggungjawab ekonomi terhadap anak-anaknya.
4). Fungsi Sosialisasi
Keluarga berperan membentuk kepribadian anak agar sesuai dengan harapan orang tua dan masyarakat. Keluarga merupakan sosialisasi pertama bagi anak atau sosialisasi primer. Di dalam lingkungan keluarga, anak mulai dilatih dan diperkenalkan cara-cara hidup bersama dengan orang lain. Anak diajak memahami lingkungan yang lebih luas sehingga pada saatnya nanti seorang anak benar-benar siap untuk hidup dalam masyarakat. Anak diperkenalkan oleh orang tuanya mengenai norma yang berlaku di masyarakat seperti norma dan nilai – nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat. Dalam rangka sosialisasi ini pula anak diajarkan menjalankan kehidupan yang sesuai dengan nilai dan norma masyarakat.
5). Fungsi Afeksi
Keluarga memberikan kasih sayang dan perhatian pada anak-anaknya.
6). Fungsi Pengawasan Sosial
Setiap anggota keluarga, pada dasarnya saling kontrol atau saling mengawasi karena mereka memiliki tanggungjawab dalam menjaga nama baik keluarga.
7). Fungsi Pemberian Status
Melalui lembaga perkawinan ini, seseorang akan mendapatkan status atau kedudukan yang baru di masyarakat, yaitu sebagai suami atau istri.
2. Lembaga Agama
Lembaga Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan. Agama yang dapat menjadi pelopor dalam menciptakan tertib sosial pada masyarakat. Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, untuk mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Fungsi Lembaga Agama :
1) Sebagai pedoman hidup bagi manusia baik dalam kehidupan sebagai pribadi dalam hubungan dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan manusia lain, dan hubungan dengan alam sekitar.
2) Sumber kebenaran.
3) Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya.
4) Tuntunan prinsip benar dan salah untuk menghindari perilaku menyimpang, seperti membunuh, mencuri, berjudi, dan sebagainya.
5) Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama.
6) Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
7) Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata.
8) Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama.
Contoh Lembaga Agama :
- Islam : MUI (Majelis Ulama Indonesia)
- Kristen : PGI (Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia )
- Katolik : KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia)
- Hindhu : PHDI (Parisada Hindhu Dharma Indonesia)
- Budha : Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia)
3. Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi bagian dari lembaga sosial yang mengatur tata hubungan antar manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Fungsi Lembaga ekonomi :
1). Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan.
2). Memberi pedoman untuk melakukan pertukaran barang atau barter.
3). Memberi pedoman tentang harga jual beli barang.
4). Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
5). Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
6). Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
7). Memberi identitas bagi masyarakat.
Contoh lembaga ekonomi : BUMN (Badan Usaha MIlik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), Perusahaan, Koperasi, Pasar
4. Lembaga Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga Pendidikan merupakan sebuah lembaga yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus.
Lembaga pendidikan juga merupakan sebuah institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga. Dalam lembaga pendidikan, seorang anak akan dikenalkan mengenai kehidupan bermasyarakat yang lebih luas. Selain sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, terdapat pula pendidikan nonformal, misalnya kursus-kursus keterampilan, kursus bahasa, dan kursus komputer serta pendidikan informal, pendidikan yang terjadi di keluarga (rumah).
Fungsi lembaga pendidikan ada dua yaitu fungsi manifes dan fungsi laten. Fungsi manifes adalah fungsi yang tercantum dalam kurikulum sekolah. Menurut Horton dan Hunt dalam Kamanto Sunarto (2004).
Fungsi manifes lembaga pendidikan antara lain sebagai berikut :
1). Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
2). Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3). Melestarikan kebudayaan masyarakat. Lembaga pendidikan mengajarkan beragam kebudayaan dalam masyarakat.
4). Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi laten (fungsi yang tidak disadari ) dari lembaga pendidikan antara lain :
1). Mengurangi pengendalian orang tua.
Keikutsertaan seorang anak dalam lembaga pendidikan seperti sekolah akan mengurangi pengendalian orang tuanya karena yang berperan saat dalam pengajaran dan pendidikan di sekolah adalah para gurunya.
2). Mempertahankan sistem kelas sosial.
Lembaga sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan status yang ada di masyarakat. Sekolah diharapkan dapat menghilangkan perbedaan kelas sosial berdasarkan status sosial peserta didik di masyarakat.
3). Memperpanjang masa remaja.
Adanya sekolah memungkinkan diperpanjang masa remaja dan penundaan masa dewasa.
5. Lembaga Politik
Lembaga politik merupakan suatu lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik merupakan keseluruhan tata nilai dan norma yang berkaitan dengan kekuasaan.
Lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Pemerintahan Daerah
6. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
7. Partai Politik
Fungsi Lembaga Politik :
1. Memelihara Ketertiban dalam negeri
Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat secara adil sehingga anggota masyarakat dapat hidup dengan tentram.
2. Mengusahakan kesejahteraan umum
Lembaga politik memiliki fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Contohnya antara lain : pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Komentar
Posting Komentar